Syarat dan Ketentuan Pendaftaran di
Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI)

Diperbaharui Pada Tanggal : 12 Oktober 2024

BAB I
TERTIB PENDAFTARAN MAHASISWA BARU



PASAL 1
Ketentuan Pendaftaran

  1. Pendaftaran mahasiswa Universitas BSI melalui aplikasi PMB UBSI atau melalui halaman web https://pmbubsi.id hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan bagi Warga Negara Asing (WNA) diharuskan datang ke Universitas BSI Dewi Sartika dengan syarat dan ketentuan khusus.
  2. Bagi mahasiswa Warga Negara Asing (WNA) yang telah mendaftar melalui aplikasi PMB dianggap gugur (biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun).
  3. Calon mahasiswa Universitas BSI adalah lulusan SLTA dengan nilai rata-rata lebih besar sama dengan 6.00.
  4. Calon Mahasiswa Universitas BSI wajib menguasai Program Microsoft Office.
  5. Seluruh program studi yang dibuka berlaku untuk seluruh jurusan SLTA.
  6. Sehat jasmani dan rohani untuk semua program studi, dan khusus untuk program studi Broadcasting dan Ilmu Keperawatan tidak buta warna.
  7. Menyetujui Syarat dan Ketentuan pendaftaran mahasiswa baru di Universitas Bina Sarana Informatika.
  8. Mengisi pendaftaran online melalui aplikasi android PMB UBSI dengan biaya pendaftaran program D3 dan program S1 sebesar Rp 260.000,- yang dibayarkan secara host to host melalui Alfa group, Indomaret, Virtual Account Bank BCA, Virtual Account Bank Permata, Virtual Account Bank Mandiri, Virtual Account Bank BRI, Virtual Account Bank BNI dan Virtual Account Bank Syariah Indonesia.
  9. Mengikuti ujian saringan yang dilakukan secara online (calon mahasiswa diberikan kesempatan sebanyak 3 kali untuk mengikuti ujian saringan dan apabila dinyatakan gagal harus mengikuti kembali prosedur pendaftaran dari awal).
  10. Melunasi biaya kuliah, pra kuliah dan biaya lainnya sesuai ketentuan biaya per program studi melalui Alfa group, Indomaret, Vitual Account Bank BCA, Virtual Account Bank Permata, Virtual Account Bank Mandiri, Virtual Account Bank BRI, Danacita (sifatnya pengajuan), Virtual Account Bank BNI dan Virtual Account Bank Syariah Indonesia (dengan catatan ujian online dinyatakan lulus).
  11. Tanggal kelulusan ujian saringan sebagai acuan pendaftaran gelombang yang berkaitan dengan biaya Sumbangan Sarana Pendidikan (SSP).
  12. Menyimpan struk pembayaran sebagai bukti telah melakukan pembayaran.
  13. Melakukan daftar ulang secara online melalui aplikasi android PMB UBSI atau melalui website https://pmbubsi.id setelah biaya kuliah diterima oleh Universitas Bina Sarana Informatika.
  14. Melengkapi persyaratan lainnya seperti Pas Photo, Photo diri+KTP (diupload pada saat pengisian pendaftaran) Ijazah, Transkrip Nilai, KTP, KK dan Akte Kelahiran (diupload saat daftar ulang).
  15. Mendownload aplikasi EKTM (Kartu Tanda Mahasiswa) di google playstore untuk bukti sebagai mahasiswa Universitas BSI.
  16. Mengikuti kegiatan Prakuliah seperti: Orientasi Akademik (ORMIK), Seminar Motivasi (SEMOT) sesuai jadwal yang ditentukan.
  17. Mengikuti perkuliahan dengan menggunakan laptop/netbook.
  18. Tidak diperkenankan pindah jenjang, program studi, waktu kuliah dan atau kampus.
  19. Bagi calon mahasiswa yang belum lulus SLTA dapat melakukan pendaftaran. Akan tetapi jika mahasiswa tersebut tidak lulus SLTA, untuk dana yang telah ditransfer dapat dikembalikan 100% kecuali biaya pendaftaran (hangus) dengan catatan menunjukan Surat Keterangan Tidak Lulus (cap stempel asli dari sekolah). Untuk batas pengunduran diri sesuai dengan periode pengunduran diri yang telah ditentukan. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan maka dana tidak dapat dikembalikan.

PASAL 2
Jadwal Pendaftaran

  1. Jadwal Pendaftaran Mahasiswa Baru
    Periode Maret 2025 :
    • Gelombang 1 tanggal 12 Oktober 2024 – 4 Desember 2024
    • Gelombang 2 tanggal 5 Desember 2024 – 7 Januari 2025
    • Gelombang 3 tanggal 8 Januari 2025 – 4 Februari 2025
    • Gelombang 4 tanggal 5 Februari 2025 – 11 Maret 2025
    Periode September 2025 :
    • Gelombang 1 tanggal 12 Oktober 2024 – 4 Februari 2025
    • Gelombang 2 tanggal 5 Februari 2025 – 8 April 2025
    • Gelombang 3 tanggal 9 April 2025 – 4 Juni 2025
    • Gelombang 4 tanggal 5 Juni 2025 – 3 Juli 2025
    • Gelombang 5 tanggal 4 Juli 2025 – 6 Agustus 2025
    • Gelombang 6 tanggal 7 Agustus 2025 – 10 September 2025
    • Gelombang Khusus tanggal 11 September 2025 – 2 Oktober 2025
  2. Batas Waktu Daftar Ulang Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026 :
    Periode Maret 2025 :
    • Gelombang 1 tanggal 11 Desember 2024
    • Gelombang 2 tanggal 14 Januari 2025
    • Gelombang 3 tanggal 11 Februari 2025
    • Gelombang 4 tanggal 14 Maret 2025
    Periode September 2025 :
    • Gelombang 1 tanggal 13 Februari 2025
    • Gelombang 2 tanggal 18 April 2025
    • Gelombang 3 tanggal 11 Juni 2025
    • Gelombang 4 tanggal 10 Juli 2025
    • Gelombang 5 tanggal 12 Agustus 2025
    • Gelombang 6 tanggal 13 September 2025
    • Gelombang Khusus tanggal 4 Oktober 2025
  3. Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran tidak melakukan daftar ulang maka calon mahasiswa diharuskan mengundurkan diri. Pengembalian dana dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

PASAL 3
Orientasi Akademik dan Seminar Motivasi

  1. Wajib mengikuti kegiatan Orientasi Akademik dan Seminar Motivasi dengan jadwal dan ketentuan (juklak) yang telah ditentukan.
  2. Apabila tidak mengikuti kegiatan tersebut diatas mengakibatkan her untuk mata kuliah Pancasila.

PASAL 4
Mulai Kuliah

  1. Mulai Kuliah Periode Maret 2024 adalah tanggal 17 Maret 2025.
  2. Mulai Kuliah Periode September 2024 adalah tanggal 22 September 2025.

PASAL 5
Mengundurkan Diri / Pembatalan Pembayaran

  1. Batas waktu pengunduran diri berdasarkan Periode Pendaftaran diatur sebagai berikut:
    1. Periode Maret 2025, bagi calon mahasiswa yang melakukan pembayaran dan daftar ulang di gelombang 1-3 (dengan catatan daftar ulang dan pembayaran tidak melebihi tanggal 7 Februari 2025).
      • Undur diri batas pengajuan tanggal 7 Februari 2025 dengan pengembalian dananya dimulai tanggal 9 Februari 2025.
    2. Periode September 2025, bagi calon mahasiswa yang melakukan pembayaran dan daftar ulang di gelombang 1-6 (dengan catatan daftar ulang dan pembayaran tidak melebihi tanggal 6 Agustus 2025)
      • Undur diri tahap 1 batas pengajuan tanggal 11 Juni 2025 dengan pengembalian dananya dimulai tanggal 13 Juni 2025.
      • Undur diri tahap 2 batas pengajuan tanggal 10 Juli 2025 dengan pengembalian dananya dimulai tanggal 12 Juli 2025.
      • Undur diri tahap 3 batas pengajuan tanggal 12 Agustus 2025 dengan pengembalian dananya dimulai tanggal 14 Agustus 2025.
  2. Yang dimaksud dengan mengundurkan diri adalah mahasiswa Universitas BSI yang telah melakukan pembayaran biaya kuliah, pra kuliah & SSP serta sudah melakukan daftar ulang akan tetapi berkeinginan untuk membatalkan menjadi mahasiswa.
  3. Yang dimaksud dengan pembatalan pembayaran adalah calon mahasiswa Universitas BSI yang telah melakukan pembayaran biaya kuliah, biaya pra kuliah & SSP ke Universitas BSI akan tetapi belum daftar ulang karena alasan pribadi berkeinginan untuk menarik kembali biaya tersebut.
  4. Mengundurkan diri/pembatalan pembayaran dilakukan dengan mengisi formulir pengunduran diri dan bukti pembayaran asli.
  5. Mahasiswa yang mengundurkan diri sebelum dari batas tanggal yang ditentukan, biaya kuliah yang telah dibayarkan dipotong sebesar 50% (lima puluh persen), biaya pra kuliah dan pendaftaran menjadi hak Universitas BSI (hangus).
  6. Diluar dari jadwal yang ditentukan, seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
  7. Bagi yang telah melakukan daftar ulang, lewat dari batas tanggal pengajuan pengunduran diri tersebut diatas, maka tidak dapat melakukan pengunduran diri (biaya pendaftaran, biaya kuliah, biaya pra kuliah tidak dapat ditarik kembali).
  8. Dokumen pendaftaran yang telah diserahkan sepenuhnya menjadi milik Universitas BSI dan tidak dapat ditarik kembali.
  9. Jadwal pengajuan pembatalan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditelah ditetapkan

PASAL 6
Sanksi

  1. Pendaftaran dinyatakan gugur jika persyaratan yang diserahkan ke Universitas BSI sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran mahasiswa baru tidak memenuhi dari ketentuan yang berlaku.
  2. Dalam hal calon mahasiswa tidak mendapatkan kelas yang diinginkan atau program studi yang diminati telah penuh, bukan menjadi tanggung jawab Universitas BSI.
  3. Mendaftar diluar jadwal yang telah ditetapkan dinyatakan gugur.
  4. Jika biaya kuliah telah dibayarkan tetapi terlambat daftar ulang dan/atau program studi yang diminati telah penuh, maka uang yang dibayarkan akan dikembalikan sesuai dengan jadwal dan ketentuan Universitas BSI.

BAB II
TERTIB ADMINISTRASI


PASAL 7
Ketentuan Pembayaran

  1. Pembayaran biaya kuliah dan biaya-biaya lainnya dilakukan melalui Alfa group, Indomaret, Vitual Account Bank BCA, Virtual Account Bank Permata, Virtual Account Bank Mandiri, Virtual Account Bank BRI, Danacita, Virtual Account Bank BNI, Virtual Account Bank Syariah Indonesia sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Biaya-biaya yang telah dibayarkan ke rekening Universitas BSI tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.3. Kesalahan yang dilakukan pada saat pembayaran karena tidak sesuai dengan prosedur dan mengakibatkan kesalahan pada proses pembayaran bukan menjadi tanggung jawab Universitas BSI.
  3. Menyimpan setiap bukti pembayaran sebagai arsip pribadi.
  4. Menunjukkan bukti pembayaran asli guna validasi data pembayaran jika diperlukan.

PASAL 8
Sumbangan Sarana Pendidikan

  1. Sumbangan Sarana Pendidikan (SSP) bagi Program Diploma Tiga (D.III)
    • Gelombang 1 Rp. 1.500.000,-
    • Gelombang 2 Rp. 2.000.000,-
    • Gelombang 3 Rp. 2.500.000,-
    • Gelombang 4 Rp. 3.000.000,-
    • Gelombang 5 Rp. 3.600.000,-
    • Gelombang 6 Rp. 4.500.000,-
    • Gelombang khusus Rp. 5.400.000,-
  2. Sumbangan Sarana Pendidikan (SSP) bagi Program Strata 1 (S1) : Jakarta, Bekasi, Cibitung, Tangerang, Depok, Bogor, Karawang, Cikampek
    • Gelombang 1 Rp. 2.000.000,-
    • Gelombang 2 Rp. 2.500.000,-
    • Gelombang 3 Rp. 3.000.000,-
    • Gelombang 4 Rp. 3.600.000,-
    • Gelombang 5 Rp. 4.500.000,-
    • Gelombang 6 Rp. 5.400.000,-
    • Gelombang Khusus Rp. 6.000.000,-
  3. Sumbangan Sarana Pendidikan (SSP) bagi Program Strata 1 (S1) : Sukabumi, Tasikmalaya, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Pontianak adalah Rp 0,- (disubsidi)
  4. SSP berdasarkan gelombang pendaftaran dan biaya kuliah harus dibayarkan lunas (biaya pendaftaran, prakuliah, semester) dilakukan sebelum melakukan daftar ulang.
  5. Sumbangan Sarana Pendidikan (SSP) untuk gel 1-3 dibayarkan 50% pada saat semester 2 (dua) dan 50% pada semester 3 (tiga) (dibayarkan bersamaan dengan pembayaran semester). Untuk gel 4-6 dibayarkan pada semester 2, 3, 4 (besarnya sesuai ketentuan dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran biaya semester)

PASAL 9
Biaya Kuliah

  1. Biaya kuliah per semester untuk program studi D3 Penyiaran (Broadcasting) dan Perhotelan sebesar Rp. 1.980.000,-
  2. Program studi S1 sebesar Rp.2.980.000,- (Jakarta, Bekasi, Cibitung, Tangerang, Depok, Bogor, Karawang, Cikampek)
  3. Program studi S1 sebesar Rp.2.580.000,- (Sukabumi, Tasikmalaya, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Pontianak) dibayarkan secara angsur Rp.430.000,-/bulan selama 6 bulan (1 semester)
  4. Khusus program studi Manajemen, Ilmu Komunikasi, Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Informatika S1 dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 500.000,- per semester.
  5. Biaya Pra Kuliah program D3 sebesar Rp. 1.200.000,- dan program S1 sebesar Rp. 1.600.000,- (Jakarta, Bekasi, Cibitung, Tangerang, Depok, Bogor, Karawang, Cikampek), program S1 sebesar Rp. 500.000,- (Sukabumi, Tasikmalaya, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Pontianak)
  6. Biaya kuliah sudah termasuk biaya administrasi, BPP pokok, biaya praktikum, biaya ujian (ujian tengah semester dan ujian akhir semester) tidak termasuk biaya ujian her, ujian sidang tugas akhir dan skripsi, wisuda & buku-buku kuliah.
  7. Tidak diperbolehkan melakukan pembayaran biaya kuliah secara tunai atau menitipkan kepada karyawan/ti Universitas BSI dengan alasan apapun.
  8. Biaya-biaya yang telah dibayarkan ke rekening Universitas BSI tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

PASAL 10
Biaya-Biaya Lainnya

  1. Registrasi sesuai dengan ketentuan
  2. Biaya Cuti Akademik sesuai dengan ketentuan.
  3. Biaya Mutasi sesuai dengan ketentuan.
  4. Biaya Ujian Her sesuai dengan ketentuan.
  5. Biaya Bimbingan Tugas Akhir sesuai dengan ketentuan.
  6. Biaya Wisuda sesuai dengan ketentuan.

PASAL 11
Sanksi

  1. Pada semester berikutnya terlambat membayar biaya kuliah sesuai jadwal yang ditentukan, dikenakan sanksi di non-aktifkan sebagai mahasiswa Universitas BSI.
  2. Bagi mahasiswa non-aktif diberikan waktu 1 bulan untuk mengajukan cuti akademik dua semester.
  3. Mahasiswa non-aktif dalam batas waktu satu bulan setelah batas waktu terakhir pembayaran yang diberikan belum mengajukan cuti akademik, maka mahasiswa non-aktif dianggap mengundurkan diri.
  4. Segala akibat akan ditanggung sendiri, jika melakukan kesalahan dalam proses pembayaran, melalui sarana ATM atau Internet Banking/Mobile Banking.

BAB III
TERTIB PERKULIAHAN


PASAL 12
Ketentuan Perkuliahan

  1. Berpedoman pada SK Rektor dan buku Panduan Akademik Universitas BSI.
  2. Selama 6 semester mampu menyelesaikan minimal 108 SKS untuk program studi D3 dan mampu menyelesaikan minimal 145 SKS selama 8 semester untuk program studi S1.
  3. Masa studi diselesaikan maksimal 10 semester untuk program D3 dan maksimal 12 semester untuk program S1, jika tidak dinyatakan mengundurkan diri (Keluar).
  4. Menggunakan sarana internet untuk informasi dan aktifitas akademik.
  5. Menyanggupi perubahan ketentuan Universitas BSI dalam hal penggunaan kelas, laboratorium, sarana teknologi Informasi dan lainnya.
  6. Mengikuti perkuliahan dengan menggunakan laptop/netbook.

PASAL 13
Absensi dan Kehadiran

  1. Absensi kehadiran menggunakan Menggunakan Laptop/Netbook (internet).
  2. Setiap mahasiswa yang terlambat 15 menit atau lebih dianggap tidak mengikuti perkuliahan atau tidak hadir dalam acara perkuliahan.
  3. Dosen berhak melarang mahasiswa yang terlambat untuk mengikuti jalannya perkuliahan.
  4. Mahasiswa yang tidak hadir karena sakit, atau mendapat tugas dari perusahaan dimana ia bekerja, wajib memberikan keterangan via sms atau via email yang ditentukan.
  5. Setiap semester jumlah kehadiran memiliki nilai 20% (Dua puluh persen).
  6. Setiap semester menyelesaikan tugas keseluruhan yang diberikan, memiliki nilai 25 %.

PASAL 14
Tertib Mengikuti Perkuliahan

Selama Perkuliahan berlangsung, mahasiswa tidak diperkenankan:

  1. Merokok, makan dan minum di dalam kelas dan di dalam gedung Universitas BSI.
  2. Mengganggu ketenangan kelas, laboratorium dan lingkungan Universitas BSI.
  3. Memakai sandal sebagai alas kaki pada semua kegiatan perkuliahan.
  4. Membawa teman yang bukan mahasiswa Universitas BSI untuk berada di dalam ruangan kelas dan/atau laboratorium Universitas BSI.
  5. Bermain game di laboratorium Universitas BSI.

PASAL 15
Ujian-ujian

  1. Mengikuti ujian yang diselenggarakan sesuai ketentuan baik prosedur dan pelaksanaannya, sebagai bahan penilaian kemampuan selama mengikuti perkuliahan.
  2. Ujian-ujian meliputi Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Sidang dan Ujian Her.
  3. Ketentuan menjawab soal ujian (UTS, UAS, Her dan Quiz) menggunakan laptop/netbook (internet).
  4. Penilaian UTS memiliki nilai 25 % dan UAS memiliki nilai 30 %.
  5. Mengikuti Ujian Sidang sebagai persyaratan ujian terakhir selama kuliah di Universitas BSI.
  6. Mengikuti Ujian Her apabila pada ujian-ujian tersebut diatas tidak mencapai nilai yang ditentukan, dalam hal ini dikenakan biaya sesuai ketentuan.
  7. Menjadi hak Universitas BSI sepenuhnya dalam penentuan penilaian.
  8. Tidak hadir 4 kali per mata kuliah dalam satu semester mengakibatkan nilai UAS dianggap nol.

PASAL 16
Tertib Lingkungan

Demi terlaksananya ketertiban lingkungan, maka mahasiswa tidak diperkenankan:

  1. Merokok di Lingkungan Kampus Universitas BSI, baik didalam maupun dibagian luar.
  2. Membawa senjata api / senjata tajam.
  3. Melakukan tindak kekerasan/penganiayaan/ancaman atau perbuatan yang tidak sopan kepada Dosen, Karyawan, Tamu serta terhadap sesama mahasiswa.
  4. Menjalankan politik praktis di kampus.
  5. Mengedarkan selebaran, brosur, poster, spanduk tanpa ijin resmi dari Universitas BSI.
  6. Melakukan pencoretan, pengotoran, pencurian, ataupun pengrusakan gedung maupun barang-barang inventaris milik Universitas BSI.
  7. Melakukan perjudian, taruhan dengan bermain kartu, gaple/domino ataupun bentuk dan jenis lainnya.
  8. Membawa rekaman video, CD, disket, buku ataupun bacaan terlarang yang berbau pornografi.
  9. Melakukan tindakan asusila yang tidak sesuai dengan norma-norma agama.

PASAL 17
Tertib Narkoba dan Miras

  1. Selama menjadi mahasiswa Universitas BSI tidak akan terlibat dengan segala bentuk, macam atau sejenisnya yang menyangkut keterkaitan dengan yang disebut Narkoba, Miras (minuman keras), atau obat-obatan terlarang lainnya yang menyebabkan ketergantungan atau yang memabukkan.
  2. Mahasiswa tidak diperkenankan:
    • Minum minuman yang beralkohol.
    • Menghisap ganja, putaw, shabu-shabu dan sejenisnya.
    • Menggunakan, menyebarkan, atau memperjual-belikan obat terlarang.
    • Mempengaruhi, mengajak, memberikan minuman atau obat tersebut diatas kepada rekan semahasiswa.

PASAL 18
Sanksi

  1. Universitas BSI berhak memberikan sanksi dalam bentuk apapun baik Surat Peringatan, Sanksi Administrasi, Skorsing dan dikeluarkan dari statusnya sebagai mahasiswa jika berperilaku diluar ketentuan dari pasal-pasal tersebut diatas.
  2. Universitas BSI berhak melaporkan kepada pihak berwajib (polisi) jika mahasiswa melakukan tindak pelanggaran dan kejahatan.
  3. Dalam hal tindakan preventif dalam pelanggaran ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, Universitas BSI berhak melakukan pengeledahan terhadap mahasiswa/i.

BAB IV
P E N U T U P

  1. Pihak Universitas BSI yang berwenang penuh dalam melakukan hal penafsiran dan penjelasan maksud yang terkandung pada setiap pasal.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Pernyataan ini, akan ditetapkan kemudian.

Dengan melakukan pendaftaran online, maka calon mahasiswa dianggap menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan sebagai Mahasiswa di Universitas Bina Sarana Informatika